Inilah Hukum Bila Seseorang Mendatangi Dukun Lalu Dia Mempercayai Apa Yang Dikatakannya

 

hukum mendatangi dukun atau paranormal

HUKUM MENDATANGI DUKUN

Mendatangi tukang ramal atau dukun amat berbahaya. Mendatangi dengan membenarkan dukun dalam segala hal dengan keyakinan bahwa dukun itu mengetahui perkara yang ghoib maka seperti ini dihukumi kafir (keluar dari Islam). Karena hanya Allah yang Maha Mengetahui segala hal ghaib.


Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ

” Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali DIA” (QS. Al An’am: 59).


Begitu pula dalam ayat lainnya disebutkan,

قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

“ Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah. ” (QS. An Naml: 65).


Bila seseorang mendatangi dukun, maka ada 2 hukum padanya, yakni:


1. Mendatangi Dukun Dan Tidak Percaya Dengan Perkataannya

Bila seseorang mendatangi dukun namun dia tidak percaya dengan perkataan si dukun itu, maka orang itu tidak diterima shalatnya selama 40 hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits,


مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

"Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari."

(HR. Muslim no. 2230, dari Shofiyah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).


Maksud tidak diterima shalatnya selama 40 hari dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahulloh

“Adapun maksud tidak diterima shalatnya adalah orang tersebut tidak mendapatkan pahala. Namun shalat yang ia lakukan tetap dianggap dapat menggugurkan kewajiban shalatnya dan ia tidak butuh untuk mengulangi shalatnya.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 227)


2. Mendatangi Dukun Dan Percaya Pada Perkataannya

Bila seseorang mendatangi dukun, lalu dia percaya dengan perkataan dukun tersebut, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Orang tersebut kufur terhadap apa yang telah diturunkan pada Nabi Muhammad SAW, yakni kufur ashgor. 


Dalilnya terdapat dalam hadits yang berbunyi:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

"Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad." 

(HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)


Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Faedah Islam

Jangan lupa dishare ke teman-teman ya? Hitung-hitung nambah pahala :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar